Berikut adalah syarat-syarat untuk penambahan anak ke BPJS Kesehatan :
1. Fotokopi Kartu Askes atau BPJS orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akte Lahir Anak
4. Slip Gaji Terakhir
5. SK Pengangkatan PNS terakhir
6. Foto Anak
Pendaftaran Gratis, kita langsung menuju Loket update data Kantor BPJS Kesehatan Cabang Terdekat. Kartu BPJS akan langsung jadi secepatnya saat itu juga.
Cukup Sekian, Terima Kasih
Admin PKC Ciracas
Sign up here with your email
6 komentar
Write komentarsaya ARIEF TRI WIYONO kecewa dengan pelayanan BPJS Kab. Ngawi. Karena saya PNS yang mestinya saya bisa memasukkan anak saya yang ke-3, ternyata ditolak karena dalam KK tercantum nama anak Bawaan istri saya yang k-dua, mestinya nama nama yang bisa saya masukkan BPJS adalah nama yang akan menjadi tanggungan saya kelak.BPJS beralasan yang tidak bisa diterima akal, mereka hanya berpedoman pada KK, Padahal dalam KK itu anak tiri saya yang notabene tidak akan berhak untuk saya ajukan tanggungan saya. mohon kepada BPJS yang lurus diingatkan pada pegawai yang tidak tahu aturan Syarat penanggungan gaji bagi PNS.
ReplyMOHONDITEGUR ATAU JANGAN DIPAKAI UNTUK PEGAWAI BPJS KESEHATAN KAB NGAWI ATAS NAMA AGUS. HP 081235332555. KARENA KAMI PNS DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN BUKAN PNS
ReplyUntuk slip gaji terakhir, apakah itu sudah slip gaji dimana anak sudah masuk tanggungan?
ReplyUntuk slip gaji terakhir, apakah itu sudah slip gaji dimana anak sudah masuk tanggungan?
Replybgmn dgn anak ke-4, apakah syarat masih sama?
ReplyTri w, anda pns kok goblok?
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon